Rabu, 28 Maret 2012

PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENGEMBANGKAN POTENSI DAERAH MELALUI KLASTER INDUSTRI
DI KABUPATEN SRAGEN

Dosen Pengampu : Wijiyanto, S.Pd,  M.Sc,



Disusun oleh :
Anang Bodro Wicaksono
K6410004

PENDIDIKAN  PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2012

BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Otonomi   Daerah   merupakan  cara  untuk  menciptakan kemandirian  suatu  daerah  dengan  adanya  kemauan, pemikiran  dan keterlibatan    aktif    masyarakat    untuk  memajukan  daerahnya.  Merupakan jalan    menuju   kemandirian    suatu    daerah   adalah        memberdayakan   seluruh  potensi   sumber daya  yang  dimiliki  daerah. Upaya   yang   dilaksanakan     melalui    pembangunan   ekonomi   kerakyatan diharapkan suatu   daerah  mampu  mandiri   dan   tidak   tergantung  kepada   pusat.

Dalam   otonomi   Daerah,   Pemerintah   Daerah  itu sendiri memiliki peran yang  cukup  strategis terkait dengan tumbuh dan berkembangnya industri-industri  di daerah. Dalam rangka mengkonsolidasikan     pembangunan   sektor   primer,   sekunder, dan    tersier termasuk   keseimbangan    persebaran   pembangunannya   ditempuh pendekatan    klaster     industri.    Melalui     pendekatan      ini    diharapkan    pola keterkaitan  antar   kegiatan, baik   disektor   industri    sendiri     (keterkaitan horizontal) maupun       antar      sektor   industri      dengan   seluruh    jaringan    produksi    dan     distribusi    terkait   (keterkaitan vertikal )   akan   dapat   secara     responsif     menjawab   tantangan     persaingan global yang   semakin     ketat.   Disini lah      Peran   Pemerintah      sebagai   regulator    dan   fasilitator   harus    dijalankan   dengan   baik     dan seimbang   agar   usaha   yang   dikelola   pemerintah   daerah    dapat   berjalan  sesuai  harapan.
Kabupaten    Sragen    sebagai   salah satu kabupaten di Jawa Tengah yang berpotensi pengembangan klaster industri dengan berbagai macam usahanya. Batik merupakan salah satu kerajinan tradisional yang menjadi    produk    unggulan    Kabupaten    Sragen.   Saat   ini  terdapat 12.000 pembatik,   44 fasilitas  show  room  dan  2 art gallery    yang   sebagian  besar  tersebar di  Desa Kliwonan, Pilang  dan  Sidodadi  yang terletak   di Kecamatan  Masaran.  Adapun   industri   besar   batik    di Sragen mencapai 82 unit   dengan  kapasitas  produksi  mencapai  lebih  dari 69.000 kodi/tahun.  Tenaga   kerja  yang  terserap  tiap   tahun   sebanyak 2.079 orang   dengan   nilai   produksi    lebih   dari Rp. 22,23 miliar per bulan. Produksi batik Sragen meliputi batik tulis, cap, dan printing dengan berbagai ragam produk seperti Sarimbit, Sarung Selendang, jarik, kemeja, dan blus. Industri batik membuka peluang besar untuk penanaman modal dalam hal pengadaan bahan baku, pengembangan produksi, pelatihan dan ketrampilan, serta promosi dan pemasaran. Yang semua dijalan gunakan guna meningkatkan pendapatan asli daerah.

B.    Rumusan Masalah
Melihat dari latar belakang permasalahan dapat diambil suatu rumusan masalah:

1.    Apa peran Pemerintah daerah Kabupaten Sragen  dalam mendorong potensi usaha yang dimiliki daerahnya ?
2.    Bagaimana cara yang dilakukan    Pemerintah daerah    Kabupaten Sragen  dalam   mendorong  potensi usaha yang dimiliki daerahnya ?
3.    Apa   yang   menjadi   kendala   dalam   upaya   Pemerintah   daerah  Kabupaten Sragen  dalam mendorong potensi usaha yang dimiliki daerahnya ?



C.    Tujuan Penulisan Makalah
Penyusun makalah ini bertujuan untuk mengetahui peran peran pemerintah daerah dalam mengembangkan potensi daerah melalui klaster industri  mengetahui  cara yang dilakukan pemerintah daerah dalam mengembangkan potensi daerah melalui klaster industri serta mengetahui kendala pemerintah daerah dalam mengembangkan potensi daerah melalui klaster industri   .

D.    Manfaat penulisan
1.    Bagi penulis
Manfaat bagi penulis sendiri adalah untuk pemenuhan tugas mata kuliah Sistem Perekonomian Negara (SPN). Selain itu penulis juga dapat mengerti dan mengetahui peran peran pemerintah daerah dalam mengembangkan potensi daerah melalui klaster industri di Kabupaten Sragen.

2.    Bagi pembaca
Makalah ini diharapkan dapat menambah wawasan kepada para pembaca tentang apa peran pemerintah daerah dalam mengembangkan potensi daerah melalui klaster industri  di Kabupaten Sragen.








PERMASALAHAN
Permasalahan peran pemerintah daerah dalam mengembangkan potensi daerah melalui klaster industri  adalah meningkatkan pendapatan daerah terutama pendapatan yang berkenaan dengan pendapatan asli daerah tersebut. selama ini bila mengandalkan pendapatan asli daerah : hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, dirasa kurang. Dikarenakan pengeluaran tiap daerah yang makin lama tidak kuarang tetapi semakin lama bertambah terutama pengeluaran untuk belanja pengawai, seperti kasus di berbagai daerah karisidenan surakarta APBN selama ini dihabiskan untuk belanja pengawai. Dengan adany hal itu perlu meningkatkan pendapatan asli daerah melalui perusahaan milik daerah pengelolaan kekayaan oleh daerah.
Pengelolaan  potensi  daerah  sekarang  ini  menjadi  perhatian  di masing- masing  daerah   untuk   meningkatkan   pendapatan   daerahnya   masing- masing. Setalah  keluarga  otonomi  daerah  beradasar  UU No.22 Tahun 1999 yang  mana  tiap  daerah  diberi  kewenangan  untuk  mengembangkan potensi  daerahnya  masing-  masing.  Sekarang  ini  tiap  daerah  memiliki perusaha  milik  daerah yang  dikelola  pemerintah  daerah  untuk  meningkatkan pendapatan   daerahnya.








BAB III
PEMBAHASAN

1.    peran Pemerintah daerah kabupaten Sragen dalam mendorong potensi usaha yang dimiliki daerahnya
 Sesuai dengan UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 ayat 2 kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasinegara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standardisasi nasional, dan Pasal 10 Daerah berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia di wilayahnyadan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Atas dasar itu maka pemerintah daerah diberi kebebasan atau wewenang untuk mengembangkan potensi yang ada dikawasannya gunakan meningkatkan pendapatan daerah terutama yang berkaitan dengan pendapatan asli daerah. Selain itu pemerintah daerah juga sebagai penyedia lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang ada di derahnya melalui usaha yang di buat oleh pemerintah daerah itu sendiri. selain memberikan lapangan pekerjaan juga menyediakan pelatihan kerja agar siap untuk bekerja. Seperti yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten sragen yang menyedikan lahan untuk tempat latihan kerja tekno park sragen. Memberikan pelatihan kerja bagi warga daerah sragen untuk siap kerja dengan menjadi tenaga yang handal dalam bidangnya.
2.    cara yang dilakukan  Pemerintah daerah  Sregen dalam mendorong potensi usaha yang dimiliki daerahnya.
Program   Klaster   Industri   menjadi  upaya  yang  dilakukan pemerintah daerah   sragen   dalam    mengembangkan    potensi    daerahnya. Yang   mana klaster industri adalah kelompok industri spesifik yang dihubungkan  oleh  jaringan  mata  rantai  proses  penciptaan/ peningkatan nilai  tambah atau dalam kata lain untuk membuat efisen pengiriman barang kebutuhan industri karena dalam suatu wilayah dalam mengelola industrinya. Kelompok  industri  spesifik  tersebut  merupakan  jaringan dari sehimpunan  industri  yang  saling  terkait  atau  yang menjadi fokus perhatian suatu daerah.
Definisi klaster industri adalah:
•    Kumpulan/kelompok bisnis dan industri yang terkait melalui suatu rantai produk umum, ketergantungan atas keterampilan tenaga kerja yang serupa, atau penggunaan teknologi yang serupa atau saling komplementer (OECD, 2000);
•    Kelompok industri dengan focal/core industry yang saling berhubungan secara intensif dan membentuk partnership, baik dengan supporting industry maupun related industry (Deperindag, 2000);
•    Konsentrasi geografis dari perusahaan dan industri yang saling berkompetisi, komplementer, atau saling terkait, yang melakukan bisnis satu dengan lainnya dan/atau memiliki kebutuhan serupa akan kemampuan, teknologi dan infrastruktur (Munnich Jr., et al. 1999);
•    Aglomerasi dari industri yang bersaing dan berkolaborasi di suatu daerah, yang berjaringan dalam hubungan vertikal maupun horizontal, melibatkan keterkaitan pembeli-pemasok umum, dan mengandalkan landasan bersama atas lembaga-lembaga ekonomi yang terspesialisasi (EDA, 1997);
•    Kelompok/kumpulan secara sektoral dan geografis dari perusahaan yang meningkatkan eksternalitas ekonomi (seperti munculnya pemasok spesialis bahan baku dan komponen, atau pertumbuhan kelompok keterampilan spesifik sektor) dan mendorong peningkatan jasa-jasa yang terspesialisasi dalam bidang teknis, administratif, dan keuangan (Ceglie dan Dini, 1999);
•    Hubungan erat yang mengikat perusahaan-perusahaan dan industri tertentu secara bersama dalam beragam aspek perilaku umum, seperti misalnya lokasi geografis, sumber-sumber inovasi, pemasok dan faktor produksi bersama, dan lainnya (Bergman dan Feser, 1999);
•    Michael Porter mendefinisikan klaster sebagai sekumpulan perusahaan dan lembaga-lembaga terkait di bidang tertentu yang berdekatan secara geografis dan saling terkait karena “kebersamaan (commonalities) dan komplementaritas” (Porter, 1990);
•    Klaster merupakan jaringan produksi dari perusahaan-perusahaan yang saling bergantungan secara erat (termasuk pemasok yang terspesialisasi), agen penghasil pengetahuan (perguruan tinggi, lembaga riset, perusahaan rekayasa), lembaga perantara/bridging institution (broker, konsultan) dan pelanggan, yang terkait satu dengan lainnya dalam suatu rantai produksi peningkatan nilai tambah (Roelandt dan den Hertog, 1998);
•    Klaster merupakan suatu sistem dari keterkaitan pasar dan non pasar antara (a system of market and nonmarket links) perusahaan-perusahaan dan lembaga yang terkonsentrasi secara geografis (Abramson, 1998);
•    Klaster merupakan konsentrasi perusahaan dan lembaga yang bersaing, berkolaborasi dan saling bergantung yang dihubungkan dengan suatu sistem keterkaitan pasar dan non pasar (UK DTI, 1998b, 2001).
Industri bakti yang menjadi fokus perhatian klaster industri di kabupaten sragen selain batik dari kota surakarta dan yogjakarta.  Saat    ini terdapat 12.000 pembatik, 44 fasilitas show room dan 2 art gallery     yang sebagian besar    tersebar di Desa Kliwonan, Pilang dan Sidodadi yang     terletak di    Kecamatan   Masaran. Dikarenakan    industri   batik  sragen didukung       dengan    sumber daya    manusia    yang   memadai  belum   lagi   bertambahnya   minat   orang   dalam memakai batik sesudah batik ditetapkan oleh UNESCO sebagai kultur budaya indonesia. Yang mana mengunakan busana batik berarti telah mengunakan identitas bangsa indonesia itu sendiri. Industri batik selain mendapat dukungan dari pemerintah daerah untuk dikembangkan juga mendapat dukungan dari pengusaha yang ada di sragen. Industri batik di sragen telah menyerap 2.079 tenaga kerja.
Selain membuat klaster industri batik pemerintah daerah kabupaten sragen juga membuka galeri atau toko batik sukowati yang dimiliki pemerintah daerah sragen yang berada didepan kantor pemerintah daerah kabupaten sragen yang mana dibuat gunakan mendukung hasil klaster industri yang mana salah satu komoditi pendapatan asli daerah  yang dimiliki pemerintah daerah kabupaten sragen. Industri batik sragen selain dikirim ke kota sekitar terutama kota solo juga sedang diupayakan untuk dapat diekspor keluar negeri.



3.    kendala Pemerintah daerah  Kabupaten Sragen  dalam mendorong potensi usaha yang dimiliki daerahnya.
Klaster Industri di kabupaten sragen kadang tidak berjalan sesuai dengan harapan dikarenakan :
1.    Kurang tersedianya peralatan yang memadai yang mana peralatan yang digunakan masih sangat sederhana.
2.    Dalam mengeringkan kain batik masih mengandalakan tenga matahari
3.    Industri batik tidak dapat dikerjakan dalam malam hari karena kurangnya penerangan dalam pabrik dan panas matahari yang tidak ada
4.    Modal untuk mengembnagkan usaha dari pemerintah daerah yang terkadang lambat cair
5.    Masih kalah pamor dengan batik buatan kota surakarta, kota pekalongan, kota yogjakarta, walaupun dalam segi hasil dan manfaat sama dengan batik buatan kota surakarta, kota yogjakarta, kota yogjakarta.
6.    Kurangnya minat dari investor luar untuk menamkan modal usahanya di Kabupaten Sragen.
7.    Kurangnya pasar yang mau menampung klaster industri batik buatan kabupaten sragen.




















BAB III
KESIMPULAN

A.    Kesimpulan
Pemerintah daerah diberi kebebasan atau kewenangan untuk mengembangkan potensi yang ada di daerahnya. Semuanya dilakukan untuk meningkatkan pendapat daerah terutama yang berkaitan dengan pendapatan asli daerah. Selain untuk meningkatkan pendapatan asli daerah pemerintah daerah kabupaten sragen menjalankan program klaster industri di gunakan guna menciptakan lapangan pekerjaan bagi warga kabupaten sragen itu sendiri.
Bila Pemerintah daerah tidak kreatif untuk mengembangkan potensi yang dimiliki daerahnya maka suatu daerah akan tertinggal dengan daerah lain pendapat daerah kurang sedangakan pengeluaran daerah tidak semakin berkurang namun semakin bertambah. Belum lagi bila suatu daerah memiliki pengawai negeri yang banyak maka daerah tersebut semakin menjadi bangkrut. Maka perlu meningkatkan pendapat daerah dengan membuat klaster industri atau yang lain.

B.    Saran
Untuk dapat mengembangkan potensi daerah tidaknya dilakukan oleh pemerintah daerah tetapi perlu adanya dukungan dari warga di daerah tersebut. tanpa  adanya dukungan dari warga daerah tersebut program pengembangan potensi daerah untuk meningkatkan pendapat daerah tidak akan dapat berhasil. Untuk mengaatasi kendala dalam pengembangan potensi daerah perlu adanya perbaikan teutama pada tiap lini terutama yang dianggap perlu.
DAFTAR PUSTAKA

UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
Wijianto, S.Pd, M.Sc. 2011. Sistem perekonomian negara. Surakarta: Bahan kuliah.
http://fedep-sragen.org/ ( Diakses 27 Maret 2012)
http://fedep-sragen.org/index.php?option=com_content&view=article&id=26&
Itemid=40( Diakses 27 Maret 2012)
http://klaster-industri.blogspot.com/2008/12/apa-itu-klaster-industri.html
( Diakses 27 Maret 2012)
http://www.sragenkab.go.id/home.php?menu=500&halaman=2
( Diakses 27 Maret 2012)
http://www.bappenas.go.id/node/123/3/uu-no22-tahun-1999-tentang-pemerintahan-daerah/ ( Diakses 27 Maret 2012)
http://hukum2industri.wordpress.com/2011/04/26/pendapatan-asli-daerah-pad/
( Diakses 27 Maret 2012)
http://info-sragen.blogspot.com/2010/06/batik-sragen-berobsesi-tembus-pasar.html ( Diakses 27 Maret 2012)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar